Program Walikota Adhan Dambea Pro PKL, Kadis Perdagin Haryono Suronoto Minta Pedagang Bersinergi

Daerah, Warta179 Dilihat

Annahdlah.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo Haryono Suronoto, meminta kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk bersinergi dengan program Walikota Gorontalo Adhan Adhan Dambea.

Tujuan dilakukannya adalah dalam rangka penataan pedagang kaki lima, termasuk penataan 9 pasar tradisional  yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo.

Hal itu dikatakannya saat menghadiri pembinaan dan sosialisasi Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Perda tentang Ketertiban Umum yang digagas oleh Lurah Biawao Nurhadi Taha, Jumat (20/6/2025) di Aula Kantor Kelurahan Biawao Kec. Kota Selatan.

Menurutnya, program yang dicanangkan Pemerintah Kota Gorontalo, merupakan bukti keberpihakan Walikota Adhan Dambea menjadikan aktivitas perdagangan di kota Gorontalo tertib dan teratur, sehingga dapat meningkatkan perbaikan taraf hidup para pedagang.

“Program penataan PKL dan Pasar ini menunjukkan bahwa program Walikota Adhan Dambea Pro  PKL dan Pedagang” ujarnya singkat.

Yang penting menurut Haryono, para pedagang mampu menunjukkan kerjasama yang baik, berpartisiapsi dan proaktif mendukung program Pemerintah kota Gorontalo.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota Gorontalo saat ini tengah mengumpulkan data untuk persiapan melakukan penataan pusat perdagangan yang diharapkan menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.

“Saat ini kami sementara melakukan penataan di 9 pasar yang ada  di Kota Gorontalo dan ini langkah awal menjadi agenda utama kami. Setelah itu Pemerintah Kota akan melakukan penataan para pedagang PKL”.

Olehnya Haryono Suronoto mengharapkan agar para PKL di wilayah pertokoan untuk berbenah diri  bersiap menata daganganya dengan baik.

Ia juga menekankan bahwa PKL merupakan instrumen penting dalam menentukan laju pertumbuhan ekonomi daerah dan menjadi alternatif lapangan pekerjaan masyarakat.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kota berkomitmen untuk menata dan memberdayakan PKL”. tandasnya lagi.

Meski begitu, Haryono menegaskan agar  para pedagang mentaati berbagai ketentuan  yang ada sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Nomor  2 tahun 2017 tentang Penataan dan pemberdayaan PKL .

“Para PKL harus mengurus Tanda Daftar Usaha (TDU) dan juga melakukan pelaporan keberadaan usahanya pada pemerintah agar kami bisa memetakan berbagai komoditi dan jenis usaha dari para pedagang,” tambahnya.

Di bagian lain, Haryono Suronoto mengapresiasi terobosan  yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Biawao di bawah kepemimpinan Nurhadi Taha yang  telah berinisiatif melakukan pembinaan dan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Apa yang dilakukan oleh Lurah Biawao ini dapat menjadi contoh yang baik, apalagi di Kelurahan ini terdapat 3 ruas jalan yang menjadi pusat perdagangan yang juga akan tersentuh oleh program penataan pusat perdagangan di Kota Gorontalo” ujarnya.

Pewarta: Yusran

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *