Annahdlah.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini dilakukan di tengah hujan deras yang mengguyur Jakarta, di mana ribuan mahasiswa dan perwakilan koalisi masyarakat sipil berunjuk rasa di depan gedung parlemen, menyuarakan penolakan keras terhadap sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Meskipun disahkan, UU KUHAP baru ini tidak akan langsung berlaku, melainkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan UU KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah disahkan sebelumnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti beberapa pasal krusial dalam RKUHAP yang dianggap dapat mengancam hak asasi manusia dan membuka celah perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Salah satu isu yang paling disoroti adalah kekhawatiran terkait pasal yang memungkinkan penyitaan harta benda orang yang tidak bersalah tanpa putusan pengadilan yang kuat, serta adanya elemen “pembelian terselubung” (undercover buy) dalam proses penyelidikan.
Para pengunjuk rasa, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis hukum, menyatakan kekecewaannya karena DPR dinilai mengabaikan masukan dan kritik substantif yang telah disampaikan.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa hampir 99,99 persen masukan dari masyarakat sipil telah diakomodasi. Ia juga membantah adanya hoaks atau informasi bohong yang beredar luas di media sosial terkait substansi RUU KUHAP yang membuat publik menolak pengesahannya.
Pemerintah dan DPR beralasan bahwa pengesahan UU KUHAP ini sangat dibutuhkan untuk melengkapi dan menyinkronkan hukum formil dan materil, menyongsong berlakunya KUHP Nasional yang baru.
Dengan disahkannya RKUHAP, kini Indonesia memiliki perangkat hukum acara pidana yang baru, meskipun penerapannya masih menyisakan kekhawatiran dan tantangan di tengah masyarakat.
Pewarta: Yudistira
Editor: Redaksi










