Minta Hukum Ditegakkan, Korban Investasi Bodong : “Tidak Ada Kata Maaf dan Mengikhlaskan”

Daerah, Warta85 Dilihat

(Annahdlah com) – Sejumlah korban penipuan investasi bodong yang melibatkan terdakwa CU yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Limboto, meminta agar hukum tetap ditegakkan demi terciptanya rasa keadilan bagi mereka yang telah menjadi korban penipuan.

Dalam kasus ini, para korban kembali menegaskan, tidak ada kata maaf kepada pelaku, apalagi mengikhlaskan kerugian milyaran rupiah yang telah mereka alami.

Salah seorang korban Fanny Larekeng menjelaskan, penegasan ini kembali ia lontarkan, karena adanya informasi yang menyebutkan, bahwa para korban telah mengikhlaskan kerugian yang mereka alami dan memaafkan perbuatan terdakwa.

Informasi tersebut disinyalir beredar saat proses persidangan hari Rabu tanggal 16 September 2026 di Pengadilan Negeri Limboto.

Menurutnya, tidak ada bukti-bukti yang bisa ditunjukkan, bahwa para korban telah memberi maaf terdakwa dan mengikhlaskan kerugian yang telah mereka alami. Hal itu merupakan pernyataan sepihak yang tidak berdasar.

“Tidak ada kata maaf, kami tidak pernah mengikhlaskan kerugian yang telah kami alami dan tidak pernah meminta perkara ini dihentikan” ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Dijelaskannya, kalaupun ada korban yang telah menyatakan memberi maaf dan mengikhlaskan kerugiannya, hal itu tidak mewakili seluruh korban.

“Kami meminta agar dijelaskan siapa saja korban yang telah memaafkan tersebut, sebutkan nama-nama mereka secara terbuka dan terang-benderang sehingga tidak menimbulkan kesan, bahwa semua korban telah memaafkan terdakwa” tegasnya.

Untuk itu ia meminta Aparat Penegak Hukum dan Majelis Hakim untuk menangani perkara ini secara adil, tegas dan tidak memihak, profesional, obyektif, transparan serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Ia juga meminta agar Majelis Hakim tidak mengabaikan suara korban apalagi menghilangkan hak-hak para korban.

“Mohon jangan abaikan suara kami ini yang menjadi korban dan jangan hilangkan hak-hak kami untuk mendapatkan keadilan” lirihnya.

Sementara itu, salah seorang korban lainnya, Tonny Djafar, juga mengharapkan agar proses hukum terhadap terdakwa terus berlanjut, fakta-fakta hukum diungkap dan para korban mendapatkan keadilan.

Ia percaya hukum masih berpihak pada kebenaran dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh warga negara, termasuk kepada para korban penipuan dari terdakwa CU.

Oleh karena itu ia mengaku tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum ini sampai terdakwa mendapatkan ganjaran terhadap perbuatannya yang melawan hukum.

“Kami tidak akan diam, kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai hukum dan keadilan ditegakkan”ujarnya.

Bahkan ia mengaku, meski saat ini proses peradilan terhadap terdakwa masih berlangsung, para korban telah melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Agung RI, Cq Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menaruh perhatian terhadap persoalan ini demi tegaknya hukum dan keadilan tanpa tebang pilih. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *