Saatnya Konsolidasi Politik Partai Islam di Indonesia

Politik, Warta166 Dilihat

Annahdlah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan partai-partai yang lolos dan tak lolos parlemen dalam Pemilu 2024, di tetapkan di Jakarta, Ahad 26 Agustus 2024.

Melansir berbagai sumber media, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Keputusan ini mulai diberlakukan pada tangal 25 Agustus 2024, adapun termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 juga menerangkan berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

Dari 18 partai pollitik peserta Pemilu 2024, ada 10 partai yang dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2049. 10 partai itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional sebagai syarat lolos parlemen.

Adapun 10 partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR, yaitu Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara, Partai Gelora (1.282.000), Partai Kebangkitan Nusantara – PKN (326.803), Partai Hanura (1.094.599), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), Partai Bulan Bintang – PBB (484.487).

Partai Solidaritas Indonesia – PSI (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia – PPI (1.955.131), Partai Persatuan Pembangunan – PPP (5.878.708), dan Partai Ummat (642.550).

Sementara itu, 8 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – PDIP (110 kursi), Partai Golongan Karya – Golkar (102 kursi), Partai Gerakan Indonesia Raya – Gerindra (86 kursi), Partai Nasional Demokrasi – NasDem (69 kursi).

Partai Kebangkitan Bangsa – PKB (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera – PKS (53 kursi), Partai Amanat Nasional – PAN (48 kursi), dan Partai Demokrat – PD (44 kursi).

Melihat data diatas, ada 10 partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold alias gagal memperoleh kursi di DPR, partai Islam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai berbasis Islam yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Masyumi Baru.

Salahsatu tokoh Drs. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan Petinggi dari Partai Persatuan Pembanguna (PPP), mengawali karir oraginsasinya dari Ikatan Pelajar NU (IPNU), menjadi Ketua Umum PP IPNU selama dua periode.

Sebagai tokoh Islam, mantan wakil menteri agama ini mengatakan, tidak masuknya partai partai Islam di parlemen meraih kursi, seharusnya melahirkan kesadaran kolektif para pemimpin Islam untuk mengedepankan semangat persatuan dalam perjuangan menghimoun kekuatan di bidang politik.

Saat ini adalah momentum penting dalam melakukan evaluasi kegagalan partai Islam masuk di parlemen, dengan memanfaatkan momentum ini diharapkan dapat melakukan konsolidasi kekuatan politik Islam di Indonesia, dengan membangun koalisi partai Islam non parlemen.

Adanya tantangan, peluang dan harapan gagasan konstruktif tentang koalisi ini, akan meneguhkan eksistensi partai politik Islam dalam menyatukan kekuatannya, ini masih sangat relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat Indonesia ke depan.

Gagasan koalisi partai Islam di Indonesia ini memiliki imlpikasi positif, diantaranya adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap partai Islam sebagai wadah untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan masyarakat.

Disamping itu, dalam politik di Indonesia akan sangat diperhitungkan pengaruh politik dan kekuatan partai Islam. Semangat persatuan dan kerjsama lintas partai Islam lebih efektif dalam mencapai tujuan politik dan idiologis.

Dan selanjutnya, memiliki representatif sangat besar di parlemen dan lembaga pemerintah melalui proses rekrutmen kepemimpinan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *