AMSI Berharap Karya Jurnalistik Mendapat Pengakuan yang Tegas dalam Revisi UU Hak Cipta

Nasional, Warta69 Dilihat

Annahdlah.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengharapkan  agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan yang lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk jurnalistik yang selama ini menjadi bagian dari kekayaan intelektual di era digital.

Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah Timur AMSI, M. Djufri Rachim, saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif Literasi Digital bertajuk Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan RRI Pro 1 Kendari, Selasa (2/6/2026).

Dijelaskannya, meskipun berbagai jenis karya intelektual telah mendapatkan perlindungan dalam UU Hak Cipta, karya jurnalistik hingga kini belum disebut secara eksplisit dalam daftar ciptaan yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Pasal 40.

“Karya jurnalistik memiliki karakter yang berbeda karena lahir melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang berpedoman pada kode etik jurnalistik serta standar profesi. Karena itu, sudah seharusnya mendapatkan pengakuan yang lebih jelas dalam regulasi,” ujar Djufri.

Menurut dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Halu Oleo tersebut, pengaturan yang lebih tegas akan menjadi landasan penting bagi wartawan maupun perusahaan pers dalam menghadapi tantangan pemanfaatan konten digital yang semakin kompleks, termasuk penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Ia menilai karya jurnalistik tidak hanya memiliki nilai sosial sebagai penyampai informasi publik, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi dari berbagai bentuk pemanfaatan tanpa izin.

Dalam dialog yang sama, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh, menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perlindungan hak cipta di Indonesia.

“RUU Hak Cipta tidak lagi hanya mengatur hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi mulai mengakomodasi perkembangan ekosistem digital secara lebih luas, termasuk platform digital, agregator berita, mesin pencari hingga teknologi kecerdasan artifisial,” kata Linda.

Ia menjelaskan, salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah pengaturan karya yang dibuat dengan bantuan AI. Menurutnya, karya yang dihasilkan melalui AI tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia dalam proses penciptaannya.

“Selama ada peran manusia dalam memberikan gagasan, melakukan kurasi, maupun mengambil keputusan kreatif, karya tersebut tetap dapat memperoleh perlindungan hak cipta,” jelasnya.

Sebaliknya, praktik penggunaan AI untuk membuat deepfake, meniru suara seseorang tanpa izin, maupun menyalin karakteristik khas pencipta tertentu direncanakan akan dibatasi melalui regulasi yang lebih ketat.

Selain mengatur AI, revisi UU Hak Cipta juga memperkuat tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta melalui mekanisme notice and takedown atau sistem pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar hak cipta.

Djufri menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital menuntut hadirnya perlindungan yang lebih modern, termasuk pengakuan terhadap publisher’s right atau hak ekonomi perusahaan pers.

Menurutnya, konsep tersebut penting untuk memastikan perusahaan media memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistik mereka dimanfaatkan oleh mesin pencari, agregator berita, platform digital, maupun sistem AI yang menggunakan konten berita sebagai bahan pelatihan teknologi kecerdasan buatan.

“Media telah menginvestasikan sumber daya yang besar untuk menghasilkan berita berkualitas. Karena itu, perlu ada mekanisme yang menjamin hak ekonomi perusahaan pers tetap terlindungi di ruang digital,” tegasnya.

Pembahasan revisi UU Hak Cipta juga mencakup penguatan sistem Digital Rights Management (DRM), seperti pemanfaatan metadata, watermark, sertifikat digital, dan teknologi pengamanan lainnya guna menjaga identitas pencipta sekaligus mencegah penyalahgunaan karya di internet.

Para narasumber menilai setidaknya terdapat empat isu strategis yang menjadi fondasi revisi UU Hak Cipta, yakni tata kelola platform digital (platform governance), tata kelola kecerdasan artifisial (AI governance), Digital Rights Management (DRM), dan publisher’s right.

Keempat aspek tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menyesuaikan sistem perlindungan hak cipta Indonesia dengan perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang, sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta, kepastian hukum bagi platform digital, dan dukungan terhadap inovasi teknologi nasional.(FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *